و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَهَذَا حَدِيثُ أَبِي بَكْرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالْفَلَاةِ يَمْنَعُهُ مِنْ ابْنِ السَّبِيلِ وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلًا بِسِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ فَحَلَفَ لَهُ بِاللَّهِ لَأَخَذَهَا بِكَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ وَهُوَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لَا يُبَايِعُهُ إِلَّا لِدُنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا وَفَى وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا لَمْ يَفِ و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ح و حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو الْأَشْعَثِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْثَرٌ كِلَاهُمَا عَنْ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِ جَرِيرٍ وَرَجُلٌ سَاوَمَ رَجُلًا بِسِلْعَةٍ و حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أُرَاهُ مَرْفُوعًا قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ عَلَى مَالِ مُسْلِمٍ فَاقْتَطَعَهُ وَبَاقِي حَدِيثِهِ نَحْوُ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ
157. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib
keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari al-A'masy dari Abu
Shalih dari Abu Hurairah dan ini hadits Abu Bakar, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Ada tiga rolongan yang Allah tidak mengajak mereka berbicara, tidak
melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang pedih:
Seorang laki-laki yang memiliki sisa air di padang sahara sedangkan dia melarang musafir
mengambilnya, seorang laki-laki yang menjual barang kepada orang lain setelah Ashar, dan
dia bersumpah atas nama Allah bahwa modal ia membelia barang tersebut sekian dan
sekian sehingga pembeli tersebut mempercayainya, padahal dia tidak demikian. Kedua,
seorang laki-laki yang membaiat seorang pemimpin yang mana dia tidak membaiatnya
melainkan untuk urusan dunia, jika pemimpin tersebut memberinya dengan sesuatu maka
dia penuhi janji setianya dan jika tidak maka dia tidak memenuhinya." Dan telah
menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Jarir. (dalam
riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Amru al-Asy'atsi
telah mengabarkan kepada kami Abtsar keduanya dari al-A'masy dengan sanad ini
semisalnya, hanya saja dalam hadits Jarir disebutkan, 'seorang laki-laki menawar barang dari
orang lain'. Dan telah menceritakan kepadaku Amru an-Naqid telah menceritakan kepada
kami Sufyan dari Amru dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata, saya menduganya
marfu', dia menyebutkan, "Ada tiga orang yang Allah tidak mengajaknya berbicara, tidak
melihat kepadanya, dan bagi mereka siksa yang pedih: yaitu seorang laki-laki bersumpah
setelah shalat Ashar atas harta seorang muslim, lalu dia merampasnya." Dan sisa haditsnya
semisal hadits al-A'masy.
0 Comments
Post a Comment