حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ
54. Telah menceritakan kepada kami Al Hakam bin Nafi' berkata, telah mengabarkan kepada
kami Syu'aib dari Az Zuhri berkata, telah menceritakan kepadaku 'Amir bin Sa'd dari Sa'd bin
Abu Waqash bahwasanya dia mengabarkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Sesungguhnya, tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah yang dimaksudkan
mengharap wajah Allah kecuali kamu akan diberi pahala termasuk sesuatu yang kamu
suapkan ke mulut istrimu".
Follow Us